Tujuh pelaku yang divonis itu berstatus di bawah umur. “Memvonis pelaku dengan hukuman penjara 10 tahun," kata Neni, Selasa (10/5).
Menanggapi putusan tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan tidak akan melakukan banding.Menurut Eko W, kajari Rejang Lebong vonis tersebut seuai dengan apa yang jaksa harapkan. Ya, dalam sidang tuntutan beberapa waktu lalu, JPU meminta hakim menghukum mereka sepuluh tahun penjara. Sumber : http://www.jpnn.com/read/2016/05/10/404729/Dok-Dok-Dok-Pemerkosa-Yuyun-Akhirnya-Divonis-Sesuai-Harapan-Jaksa-
ilustrasi |