HEBOH... 8 Bocah Anggota Geng SD-SMP Cabuli Siswi SMP Berulangkali

KABAR TERBARU-Kasus pemer-kosa-an terhadap anak di bawah umur yang dibongkar Polrestabes Surabaya memang sangat menghebohkan. Pasalnya, selain korban masih berusia 13 tahun dan duduk di kelas 1 SMP, para pelakunya adalah geng yang beranggotakan anak SD dan SMP sebanyak delapan bocah. Baca juga Hasil Survey Membuktikan 62 Persen Lebih Siswi SMP Tidak Gadis Lagi

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Iman Sumantri menegaskan, pemeriksaan terhadap para tersangka pencabulan itu masih bisa terus berkembang dan akan ditindaklanjuti.


Untuk kasus pidanannya, polisi dengan tiga melati di pundak itu menjelaskan, ada undang-undang khusus yang diberlakukan untuk kasus tersebut. Sebab, sebagian besar pelaku masih di bawah umur. Pihaknya akan terus memproses hingga ke tahap pengadilan.


Kasubbaghumas Polrestabes Surabaya Kompol Lily Djafar mengatakan, tersangka MI memang tidak bisa dikenai tindak pidana. Sebab, menurut undang-undang, mereka yang masih berusia kurang dari 12 tahun tidak bisa dikenai ketetapan hukum.

Karena itu, selama proses penyelidikan, pihaknya terus berkoordinasi dengan pengadilan agar MI bisa ditindak sesuai dengan peradilan anak yang berlaku. ”Nanti keputusannya bisa dikembalikan ke orang tua atau dibina di lembaga negara,” ujar Lily.

Selain MI, dalam kasus ini polisi juga mengamankan, MY, 12; JS, 14; AD, 14; BS, 12; LR, 14; As, 14 dan HM, 14. Pelaku dan korban semua tinggal di lingkungan Kalibokor Kencana, Surabaya.
http://www.jpnn.com/
HEBOH... 8 Bocah Anggota Geng SD-SMP Cabuli Siswi SMP Berulangkali
Gambar jpnn.com