Gak Perlu Ribet... Ini Persyaratan Terbaru Urus E-KTP Resmi Kemendagri

Mendagri Tjahjo Kumolo mengeluarkan kebijakan baru terkait pelayanan pembuatan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). Warga yang hendak melakukan perekaman data e-KTP, tidak perlu lagi harus menyertakan surat pengantar dari ketua Rukun Tetangga (RT) dan RW.

“Cukup dengan menunjukkan fotokopi Kartu Keluarga tanpa surat pengantar dari RT-RW dan Kelurahan/Kecamatan,” tegasnya



Peraturan Mendagri Tjahjo Kumolo tersebut dituangkan dalam surat edaran bernomor 471/1768/SJ tertanggal 12 Mei 2016 dan dikirimkan kepada para gubernur, bupati / wali kota di seluruh Indonesia.

Selain itu, Mendagri juga meminta para kepala daerah agar membuka loket khusus untuk pelayanan bagi penduduk yang belum mendapatkan E-KTP pada saat perekaman massal, dan memberikan pelayanan rekam cetak di luar domisili sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2016.
Baca juga : Berita Heboh Bocah SD Ca-bu-li Siswi SMP Berulangkali
Para gubernur, bupati, dan wali kota juga diminta melakukan jemput bola dengan pelayanan keliling untuk perekaman di sekolah, kampus, mall, perusahaan-perusahaan, panti jompo, lembaga pemasyarakatan, dan desa/kelurahan. “Bagi penduduk yang pada tanggal 1 Mei 2016 sudah berusia lebih dari 17 tahun atau sudah menikah dan tidak sedang menetap di luar negeri, wajib melakukan perekaman paling lambat tanggal 30 September 2016,” bunyi salah satu poin dari surat Mendagri itu.

Adapun penarikan e-KTP yang pindah, menurut Mendagri, dilakukan di daerah tujuan setelah diterbitkan e-KTP yang baru.


Mendagri juga meminta para Gubernur, Bupati/Wali kota agar secara bertahap semua unit layanan yang berada di wilayahnya menggunakan alat baca e-KTP/card reader, sehingga dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik

Tjahjo menargetkan, data 182 juta warga negara yang berhak memiliki e-KTP, sudah bisa terekam  sampai akhir 2016 mendatang. ‎"Dari 182 juta, sekarang sudah terekam 158 juta. Dari jumlah ini, 153 juta sudah memiliki (fisik e-KTP). Target kami sampai akhir tahun ini 182 juta itu seluruhnya terekam," ujar Tjahjo.

Mantan Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan ini yakin target dapat tercapai, apalagi sejak beberapa waktu terakhir, petugas di seluruh daerah jemput bola, mendatangi langsung masyarakat untuk melakukan perekaman. "Jadi di 2016 ini kami akan fokus. Untuk kependudukan dan pencatatan sipil, itu ada dua yaitu e-KTP dan akta kelahiran. Ini penting untuk kemudahan mempercepat proses administrasi," pungkasnya.

Sumber : http://www.jpnn.com/read/2016/05/14/407897/Urus-E-KTP-tak-Perlu-Pengantar-RT-RW-
Ini Persyaratan Terbaru Urus E-KTP Resmi Kemendagri
Mendagri Tjahjo Kumolo