Gugatan Retno Listyarti Menang di PTUN Jakarta, Ini Penyebabnya

Retno Listyarti menggugat Surat Keputusn Kadisdik DKI Jakarta No. 355/2015 tentang pencopotannya sebagai Kepala SMAN 3 Jakarta pada Agustus 2015 di PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) Jakarta. Baca juga Janji BKN Terbaru Angkat Guru Honorer Jadi PNS

Setelah menjalani proses  persidangan selama lima bulan di PTUN Jakarta, maka Kamis 7 Januari 2015 akhirnya majelis Hakim mengetuk palu dan memutuskan mengabulkan gugatan perkara nomor 165/G/2015 yang diajukan Retno.

”Saya bersyukur atas dikabulkannya gugatan ini, saya mengapresiasi para hakim yang menangani perkara ini, karena  telah cermat memahami persoalan yang sebenarnya,” ujar Retno.

Retno menambahkan bahwa kemenangannya ini merupakan perjuangan bersama untuk pendidikan yang berkualitas dan berkeadilan sebagaimana visi FSGI (Federasi Serikat Guru Indonesia).

“Saya berterimakasih pada tim lawyer dari LBH Jakarta atas segala ketulusannya mendampingi saya selama persidangan ini. Banyak pembelajaran berharga yang saya dapat dari proses ini. Saya juga berterimakasih kepada rekan-rekan guru FSGI yang terus mendukung dan membantu saya selama proses ini. Ini kemenangan bersama,” katanya.

Penyebab Gugatan Retno Listyarti Dikabulkan Majelis Hakim PTUN Jakarta

Menurut Muhamad Isnur dari LBH Jakarta yang menjadi kuasa hukum Retno, ada beberapa factor yang menjadi kekuatan gugatan kliennya. Setidaknya ada empat kesalahan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta dalam mengeluarkan SK pemberhentian Retno Listyarti sebagai Kepala SMAN 3 Jakarta.

"Pertama, Ketidakcermatan dalam memilih dasar aturan. Kedua, menyalahi prosedur. Ketiga, belum maksimal melakukan pembinaan. Keempat, Kadisdik tidak memiliki kewenenangan menghukum Retno yang berpangkat golongan Pembina/IVa," papar Isnur

Sumber : http://nasional.republika.co.id/berita/nasional/hukum/16/01/07/o0kvky330-gugatan-mantan-kepala-sman-3-menang-di-ptun-jakarta
Penyebab Gugatan Retno Listyarti Dikabulkan Majelis Hakim PTUN Jakarta
Retno Listyarti (poto viva.co.id)