Surat Edaran Resmi Dirjen GTK Kemdikbud Nomor 1234/B/PR/2016 Tentang Penyaluran Tunjangan Guru

Informasi terkini bagi rekan pendidik terkait surat edaran resmi Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemdikbud Nomor 1234/B/PR/2016 tertanggal 11 Januari 2016 tentang Penyaluran Tunjangan Guru Tahun Anggaran 2016 yang ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Pendidikan Propinsi dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota se-Indonesia. Baca juga Penyebab Seragam Guru PNS dan Honorer Bakal Dibedakan

Berikut Inti dari Surat Edaran Dirjen GTK Kemendikbud Tentang Penyaluran Tunjangan Guru Tahun 2016

  • Memberikan arahan kepada Guru untuk menggunakan dan mengisi data-data Guru pada aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik) versi terbaru yaitu Dapodik PAUD versi 2.0, Dapodik Dikdas versi 4.1.0, dan Dapodik Dikmen versi 8.3.0.
  • Terkait dengan Aneka Tunjangan Guru dimaksud, dikarenakan jumlah kuota yang terbatas, maka prioritas akan diberikan kepada Guru yang telah menyelesaikan Dapodik dan data-datanya dinyatakan valid sesuai dengan kriteria.
  • Dinas Pendidikan Propinsi dan Kabupaten/Kota sesuai dengan sekolah yang dikelola, diberikan kewenangan dalam menentukan calon penerima Aneka Tunjangan melalui sistem aplikasi SIM Tunjangan paling lambat tanggal 29 Februari 2016. Apabila usulan tidak masuk atau melewati tanggal yang telah ditentukan maka kuota akan dialihkan ke kabupaten/kota lain sesuai dengan kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Demikian Surat Edaran Dirjen GTK Tentang Penyaluran Tunjangan Guru Tahun 2016 yang dapat admin bagikan dan semoga bermanfaat!!!..

Sumber:
http://www.infodikdas.com/2016/01/Surat-Edaran-Dirjen-GTK-Tentang-Penyaluran-Tunjangan-Guru-Tahun-2016.html
Surat Edaran Resmi Dirjen GTK Kemdikbud Nomor 1234/B/PR/2016 Tentang Penyaluran Tunjangan Guru
Ilustrasi Tunjangan Guru